ADVERTISEMENT

Gerak Cepat Cegah Covid Varian Omicron, Puan Maharani Berikan Instruksi Ini kepada Pemerintah

Senin, 29 November 2021 19:44 WIB

Share
Puan Maharani. (ist)
Puan Maharani. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani instruksikan pemerintah agar lakukan pencegahan masuknya Covid-19 varian Omicron.

Puan Maharani meminta pemerintah segera memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan baru aturan karantina di Indonesia.

Menurut Puan, pengawasan ekstra ketat perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi penyebaran varian Omicron ke dalam negeri.

“Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika. Pengetatan karantina juga perlu dilakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya varian baru Corona di Indonesia,” ujar Puan, Senin (29/11/2021).

Di sisi lain, Puan pun mendukung kebijakan pemerintah yang menutup pintu sementara bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara Afrika Selatan.

“Aturan karantina tidak boleh hanya baik di atas kertas, tapi harus sampai ke pelaksanaannya. Oleh karenanya, pengawasan ekstra sangat diperlukan untuk menghindari imported case. Kita tidak ingin kondisi Indonesia yang sudah membaik, kembali memburuk akibat kurangnya mitigasi,” ucap Puan.

Sebelumnya, Pemerintah RI perketat pintu masuk untuk warga negara asing (WNA). Hal ini merupakan upaya sigap pemerintah untuk mencegah timbulnya Covid-19 varian Omicron.

Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, dikutip dari PMJ News,  Minggu (28/11/2021).

Tak hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang WNA tujuh negara lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Mulai dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT