ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Penggelapan BLT Covid-19, Mantan Jaro Ini di Lebak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 19:14 WIB

Share
Polres Lebak menggelar pers rilis ungkap kasus penggelapan BLT Covid-19. (foto: yusuf)
Polres Lebak menggelar pers rilis ungkap kasus penggelapan BLT Covid-19. (foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - AU (49) mantan Kepala Desa atau Jaro Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini hanya bisa pasrah.

Pasalnya, dia telah ditetapkan jadi tersangka Kasus penggelapan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

 AU sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan bantuan penanganan Pandemi Covid-19 (BLT Covid-19)  untuk masyarakat terdampak pandemi.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, akan kasusnya, AU dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Pasal 3 paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Indik di Mapolres Lebak, Senin (29/11/2021).

AKP Indik mengatakan, kasus penggelapan BLT Covid-19 itu sendiri dilakukan AU dengan cara tidak menyalurkan bantuan yang berasal dari Dana Desa (DD) senilai Rp900 ribu kepada 100 kelompok penerima manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warga Desa Pasindangan.

"Pelaku tidak menyalurkan BLT senilai Rp300 ribu  untuk 100 KPM selama 3 bulan atau sebanyak Rp900 ribu, yang mana jika ditotalkan menjadi Rp92 juta," kata Indik.

Kanit Tipidkor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, pihaknya sendiri yang telah melakukan penggeladahan terhadap kantor Desa Pasindangan tempat AU dulu bertugas, rumah AU, dan basecamp tempat AU sering nongkrong.

Hasilnya, pihaknya mengamankan beberapa dokumen penting yang menjadi pengguat atas kasus penggelapan BLT Covid-19 yang dilakukan oleh AU.

"Dalam penggeledahan itu kami berhasil mengamankan beberapa dokumen seperti SK pengangkatan dirinya sebagai kepala desa, SK tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT, dan juga berkas bukti pencairan BLT," kata Ipda Putu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT