ADVERTISEMENT

Penuhi Permintaan KPK, Jakpro Didampingi Bambang Widjojanto Serahkan Dokumen Terkait Gelaran Formula E

Senin, 29 November 2021 18:55 WIB

Share
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto saat dampingi Dirut Jakpro serahkan dokumen formula e kepada KPK. (foto: cr-05)
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto saat dampingi Dirut Jakpro serahkan dokumen formula e kepada KPK. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 1.000 halaman terkait penyelenggaraan ajang Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) siang tadi.

Direktur Utama Jakpro, Widi Amanasto mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan permintaan KPK untuk mendalami pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut.

"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK, " kata Widi kepada wartawan usai penyerahan dokumen di Gedung KPK, Senin (29/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Widi juga mengatakan pihaknya melakukan konsultasi dengan KPK terkait prosedur pelaksanaan ajang internasional terutama dari aspek hukum.

Widi hadir didampingi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto (BW) dan Ketua Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Syafulloh Hidayat.

"Sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI untuk proaktif membantu para penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional di lingkungan Pemrpov DKI," sebutnya.

Sementara itu BW mengatakan dirinya yakin pihak Jakpro dan Pemprov DKI mendukung penuh langkah KPK yang tengah menyelidiki dan mendalami ajang formula e melalui penyerahan dokumen yang baru saja di serahkan tersebut.

"Semoga yang mereka lakukan akan menjadi trend baru, dimana pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta justru proaktif membantu KPK, dan datang ke kantor KPK bukanlah sesuatu yang menakutkan" kata mantan Wakil Ketua KPK itu. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT