ADVERTISEMENT

Akhirnya, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Selasa, 14 Desember 2021 16:53 WIB

Share
Ahmad Saifulloh, guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilust/poskota)
Ahmad Saifulloh, guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilust/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan Ahmad Saifulloh guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

Dieketahui sebelumnya dua orang anak dibawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya. 

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban.

Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban maupun tersangka.

Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.  

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Saiful. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT