Akhirnya, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Selasa 14 Des 2021, 16:53 WIB
Ahmad Saifulloh, guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilust/poskota)

Ahmad Saifulloh, guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilust/poskota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan Ahmad Saifulloh guru ngaji cabul di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka

Dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

Dieketahui sebelumnya dua orang anak dibawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya. 

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban.

Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban maupun tersangka.

Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.  

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Saiful. 

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkapnya saat dihubungi Poskota, Selasa (14/12/2021). 

Berita Terkait

News Update