LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung, karena diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun.
Kapolres Lampung Utara diwakili Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H mengatakan perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya,” kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/21).
Kasat menjelaskan perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum setelah mendapat cerita tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapatujuh, ” ucap AKP Eko.
Eko menegaskan atas perbuatannya tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (kontributor lampung/ria/poskota lampung)
Artikel ini telah tayang di poskota lampung, baca selengkapnya di: Kakek Diduga Cabuli Cucunya Dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara