JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan di Bekasi, Jawa Barat, ditanggapi Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Ia menyoroti Polres Metro Bekasi Kota yang enggan memberikan respon baik pelapor dan diduga malah menyuruh menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Menurutnya, sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting.
Apalagi kasus yang dilaporkan merupakan kasus pencabulan kepada anak yang sewaktu-waktu pelaku bisa melarikan diri.
"Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Oleh karena itu, Poengky berharap Bid Propam Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan apakah benar anggota Polres Metro Bekasi Kota malah menuruh pelapor untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.
"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori," jelasnya.
Poengky menuturkan, seharusnya pihak kepolisian harus sigap dalam menanggapi adanya laporan dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi," paparnya.
Sebelumnya, seorang ibu yang merupakan warga Kayuringin, Bekasi Selatan mengaku kesal atas sikap kepolisian yang menurutnya kurang merespon karena pelaku pencabulan berusaha melarikan diri ke Surabaya, dan menangkap sendiri pelaku tersebut.
Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/12) lalu, dimana anak korban berinsial SHZ berusia 11 tahun, bermain di depan warung milik pelaku dan pelaku melakukan pencabulan.
Karena pelaku berinisial AY (31), merupakan tetangga korban dan pada Selasa (21/12/2021) pukul 03.00 WIB dini hari, Dian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun saat berhadapan dengan Kepolisian saat membuat laporan, bahwa anaknya menjadi korban cabul oleh tetangganya sendiri, Dian menginginkan agar polisi segera melakukan penangkapan, agar pelaku tidak melarikan diri.
"Pas pelaku udah mau kabur, saya kan udah laporan kan, katanya kalo misalkan tes visum nya udah keluar saya pikir polisinya mau nangkep pelaku, pas saya dateng bilang, pak itu pelakunya mau kabur ke surabaya, lalu polisi belum mendapatkan surat tugas penangkapan, terus ini dia bilang saya, yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke stasiun bekasi sendiri buat nangkep pelaku," ujar Dian saat wawancara wartawan, Senin (27/12/2021)
Setelah itu, pada Selasa (21/12) pukul 11.00 WIB, Dian bersama keluarga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui nya telah berada di Stasiun Bekasi, yang diduga akan melarikan diri ke saudaranya di Surabaya.
Atas inisiatif tersebut, ia dan keluarga berusaha mengamankan terduga pelaku agar tidak kabur melarikan diri, terduga pelaku berhasil dicari oleh Keluarga Dian di depan stasiun Bekasi yang tengah mengumpat, dan pada pukul 12.00 WIB, pihak keluarga Dian menggelandang pelaku AY (31) ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya sama adek saya sama sodara lapor ke stasiun bekasi dan berhasil mendapatkan pelaku, yang saat itu lagi ngumpet, diamanin sama suami saya, dan langsung kami serahkan ke kepolisian," pungkasnya. (cr01)