Dua pelaku wanita sebagai Debt Collector di perusahaan Pinjaman Online Ilegal diamankan polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kriminal

Satu Pelaku Pinjol Tunggu Gaji Bulanan Sebelum Resign, Gaji Belum Dapat Sudah Masuk Penjara Duluan! Polisi: Pelaku Ketakutan

Sabtu 13 Nov 2021, 16:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka yang bertugas sebagai Dest Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RA (21) mengaku alami ketakutan sebelum akhirnya diringkus polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan ketakutan tersebut, disebabkan karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui sudah banyak penindakam terhadap pinjol ilegal.

"Ketika kita konfirmasi kepada saudara RA, memang pada intinya dia ketakutan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Namun RA tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai DC pada aplikasi pinjol ilega bernama Uang Hits tersebut.

Menurut Niko, RA terpaksa melanjutkan pekerjaannya meski ia tahu resiko yang diterima karena mengharapkan gaji pada akhir bulan.

"Kami melakukan penangkapan itu belum akhir bulan, jadi dia mengharapkan selesai bulan ini, digaji, dia resign, harapan dia seperti itu," paparnya.

Sebelumnya, dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.

Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Dest Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.

"RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Menurut Bismo, awalnyan korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.

Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.

"Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta," paparnya.

Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.

Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.

"Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman," ungkap Bismo. (Cr01)

Tags:
Pelaku Pinjol Tunggu Gaji Bulanan Sebelum ResignGaji Belum Dapat Sudah Masuk Penjara DuluanPelaku Pinjol Mau Resign Malah Masuk Penjara DuluanPolisi Ungkap Pelaku Pinjol Ketakutan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor