ADVERTISEMENT

Isu Kenaikan Gaji PNS 7 Persen Beredar Sejak Akhir Tahun 2022, MenPANRB: Belum Dibahas. 

Kamis, 23 Februari 2023 10:40 WIB

Share
Ilustrasi uang Rupiah. (ist)
Ilustrasi uang Rupiah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Isu kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen, sudah beredar sejak akhir tahun 2022. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kenaikkan gaji tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak berkomentar banyak ketika ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023. 

Azwar Anas memastikan wacana kenaikan gaji PNS sejauh ini belum dibahas. 

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas ketika dikonfirmasi baru-baru ini. 

Namun perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023.

Dalam UU APBN 2023 itu, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Wewenang Presiden

Terpisah, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat ditanya isu  itu mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden. 

Menurutnya, kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

"Pada saatnya kalau ada kenaikkan gaji PNS akan diumumkan kok, langsung oleh Presiden," tegas Putut 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT