ADVERTISEMENT

Sebanyak 3 Orang WN China Diringkus Bareskrim Polri Terkait Pinjol Ilegal, Sita Rp217 Miliar

Selasa, 16 November 2021 22:44 WIB

Share
Bareskrim Polri Menggelar Jumpa Pers Pinjol Ilegal, sebanyak Rp 217 Milliar  Disita Polisi. (adji)
Bareskrim Polri Menggelar Jumpa Pers Pinjol Ilegal, sebanyak Rp 217 Milliar  Disita Polisi. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ciduk 3 Warga Negara China menjadi tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, dengan barang bukti senilai Rp217 Miliar, Selasa (16/11/2021).

Ketiga tersangka berinisial WJS, 32, GCY, 38, dan JMS, 57, menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan para tersangka adalah warga negara China pemilik perusahaan.

Peran WJS, merupakan pengendali pinjol ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

Dia juga pendiri aplikasi FLINPAY, selain pemilik, WJS diduga berperan merekrut pegawai dan mencari pinjol ilegal lain untuk bermitra.

Kemudian GCYmerupakan konsultan yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara pemilik KSP Inovasi milik bersama dan PT AFT, selaku perusahaan pengirim dana kepada para nasabah pinjol ilegal.

Sedangkan JMS, berperan sebagai Direktur PT AFT. Bareskrim menduga JMS juga berperan membantu PT AFT mendapatkan lisensi jalur pembayaran untuk mengirim dana ke luar negeri.

Selain ketiga orang tersebut, Bareskrim menangkap 10 orang lainnya yang diduga terafiliasi dengan jaringan pinjol ilegal KSP Inovasi Milik Bersama ini.

Bareskrim menyita Rp 217 miliar dari tujuh rekening yang terafiliasi dengan KSP Inovasi Milik Bersama.

Dalam menjalankan operasi pinjol ilegal, KPS Inovasi Milik Bersama diduga menggunakan jasa desk collection.

Desk collection menagih utang dengan cara mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi ke orang-orang yang berutang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT