MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram Hukumnya

Minggu 14 Nov 2021, 04:41 WIB
Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh. (foto: dok. MUI)

Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh. (foto: dok. MUI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII memutuskan, layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumya haram.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," terang Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh, Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Ijtima Ulama MUI tersebut memutuskan ketentuan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Ijtima Ulama MUI juga merekomendasikan Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan, serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Ijtima Ulama MUI merekomendasikan pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ijtima Ulama MUI juga memutuskan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Lihat juga video “Dua Sopir Tewas Tertabrak Truk di saat Ganti Ban di Tol Cipali”. (youtube/poskota tv)

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi/ aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. (johara)


 

Berita Terkait

News Update