ADVERTISEMENT

UMP Swasta Sudah Naik, PAN Dukung Pemerintah Naikkan Gaji PNS Tahun Depan

Kamis, 22 Desember 2022 09:27 WIB

Share
Ilustrasi Uang. (ist)
Ilustrasi Uang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendorong upaya pemerintah untuk  menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS). 

Sebab katanya, sangat wajar jika  gaji para aparatur sipil negara dinaikkan di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi hingga ancaman resesi di berbagai negara.

"Tekanan inflasi yang telah terjadi sejak tahun ini membuat daya beli masyarakat, termasuk kalangan PNS turut tergerus. Kenaikan gaji PNS pun baru terjadi pada 2019, itupun besarannya sekitar 5%," ujar Guspardi, Kamis (22/12/2022).

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap nilai jual barang. Kemudian  nilai jual barang itu ujungnya mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat yang bisa semakin menurun. Harga-harga juga naik karena keadaan resesi dunia, ulas Legilator dapil Sumatera Barat2 itu.

Anggota komisi II DPR ini menjelaskan, sekarang ini Upah Minimum Provinsi (UMP)  swasta kan sudah ditetapkan  rata- rata naik  sebesar 7%. Bagaimana dengan perspektif PNS? Tentu sangat wajar para ASN meminta dan berharap agar pemerintah melakukan penyesuaian dengan menaikkan gaji mereka.

"Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini  Kementerian Keuangan bisa mendengarkan dan selanjutnya merealisasikan harapan dan keinginan yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," ulas  Gaus.

Oleh karena itu, Kemenkeu bisa  melakukan kajian terhadap aspirasi ataupun harapan-harapan yang disampaikan oleh para ASN. 

"Kalau seandainya bisa diakomdimir setelah  memperhatikan dan  mengkalkulasikan secara mendalam dengan mempertimbangkan banyak aspek, serta dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang, tentu hal ini akan menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi abdi negara diseluruh Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI ini. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT