JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka yang bertugas sebagai Dest Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RA (21) mengaku alami ketakutan sebelum akhirnya diringkus polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan ketakutan tersebut, disebabkan karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui sudah banyak penindakam terhadap pinjol ilegal.
"Ketika kita konfirmasi kepada saudara RA, memang pada intinya dia ketakutan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Namun RA tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai DC pada aplikasi pinjol ilega bernama Uang Hits tersebut.
Menurut Niko, RA terpaksa melanjutkan pekerjaannya meski ia tahu resiko yang diterima karena mengharapkan gaji pada akhir bulan.
"Kami melakukan penangkapan itu belum akhir bulan, jadi dia mengharapkan selesai bulan ini, digaji, dia resign, harapan dia seperti itu," paparnya.
Sebelumnya, dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.
Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Dest Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.
"RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Menurut Bismo, awalnyan korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.