ADVERTISEMENT

Pengumuman Kenaikkan Gaji PNS Wewenang Presiden

Kamis, 23 Februari 2023 13:36 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.   

Isu kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen tersebut sudah beredar sejak akhir tahun 2022.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka  mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden. 

Menurutnya, kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

"Pada saatnya kalau ada kenaikkan gaji PNS akan diumumkan kok, langsung oleh Presiden," tegas Putut.

Dengan demikian, lanjutnya, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(tri)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT