ADVERTISEMENT

Miris! Kisah RA, Wanita Cantik yang Terpaksa Jadi Debt Collector Pinjol, Polisi: Niat Mau Resign, Tapi Sudah Dipenjara Duluan

Sabtu, 13 November 2021 16:44 WIB

Share
Dua pelaku wanita sebagai Debt Collector di perusahaan Pinjaman Online Ilegal diamankan polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)
Dua pelaku wanita sebagai Debt Collector di perusahaan Pinjaman Online Ilegal diamankan polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua wanita cantik yang merupakan karyawati pelaku pinjaman online ilegal, Uang Hits.

Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil meringkus para pelaku, yakni AH (27) sebagai team leader dan RA sebagai Debt Collector di perusahaan tersebut.

Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di lokasi berbeda, satu di Sukabumi dan satunya lagi di daerah Tangerang Selatan.

Status keduanya dibeberkan oleh Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandry.

Ia mengungkapkan, terutama RA yang merupakan karyawati yang terbilang masih baru, mau menjalani profesi sebagai DC.

"Kalau DC si RA baru bulan Mei kemarin, kalau AH sudah tiga tahunan karena dia naik jabatan jadi TL," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021).

Kepada polisi, RA mengaku jika ia terpaksa menjadi Debt Collector lantaran terbentur faktor ekonomi.

Bahkan pelaku RA sudah mengetahui jika ia akan dipekerjakan sebagai penagih utang para nasabah.

RA awalnya mendapatkan informasi pekerjaan tersebut dari mulut ke mulut yang diberikan oleh temannya.

"Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol menagih utang, dia tau," jelas Fahmi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT