Ratusan mobil geruduk kantor Walikota Jakbar, ikuti uji emisi gatis yang digelar Pemkot Jakarta Barat. (Foto/cr01)

Jakarta

Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta Masih Koordinasi Terkait Penilangan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Dendanya Lumayan Bro!

Kamis 04 Nov 2021, 08:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta dikenakan sanksi tilang.

Polisi menyebut uji emisi masih sangat rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang mulai 13 Novermber 2021 mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Kami masih berkoordinasi datanya dengan Dinas LH DKI Jakarta karena mereka yang punya datanya. Untuk saat ini belum ya (Penilangan)," ucap AKBP Argo di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," paparnya.

Berdasarkan data yang diterima Argo, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya, kan, baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," katanya.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000. (Adji)

Tags:
Ditlantas Polda Metro Jayadinas lingkungan daerah dki jakartawacana penilangan kendaraan yang tak lulus uji emisimulai 13 november 2021 polisi tilang kendaraan yang belum uji emisimulai 13 november 2021 polisi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisikendaraan yang belum uji emisi akan ditilang polisikendaraan tak lulus uji emisi akan ditilangbiaya denda penilangan uji emisidenda penilangan kendaraan tak lulus uji emisidenda kendaraan yang belum uji emisidenda penilangan motor yang tak lulus uji emisidenda tilang mobil yang tak lulus uji emisidenda tilang mobil yang belum uji emisi

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor