JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, jumlah bengkel dan kios tempat Uji Emisi kendaraan bermotor yang ada di Jakarta belum ideal.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, saat ini ada terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan.
Jumlah tersebut, sambungnya, akan terus bertambah seiring dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinan, dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.
Dengan diterapkannya uji emisi ini, kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sedangkan output yang diharapkan adalah perbaikan kualitas udara Provinsi DKI Jakarta, ungkap Yogi.
“Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” katanya.
Menurut Yogi, uji emisi ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Karenanya, warga untuk memastikan mobil maupun motor yang dimilikinya telah memiliki bukti lulus Uji Emisi.
Hal itu pun, dapat dilakukan dengan mengecek atau membawa kendaraannya ke sejumlah tempat atau bengkel yang terdekat. Bahkan, Pemprov DKI pun ikut memfasilitasinya melalui aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh dari Hp android. (deny)