JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI belum atur harga uji emisi berbayar di bengkel, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur soal harga uji emisi berbayar.
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub (Peraturan Gubernur) itu dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot kepada wartawan, belum lama ini.
Pergub yang dimaksud yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurut Gatot, di Pergub itu hanya diatur regulasi agar bengkel agen pemegang merek (APM) dapat menggelar uji emisi berbayar, tak menetapkan harga ketinggian kegiatan uji emisi.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," tuturnya.
Meski ada uji emisi berbayar di bengkel APM, lanjut Gatot, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor
Contohnya seperti yang digelar di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo.
Di sana pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat melakukan uji emisi gratis.
"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," terangnya.
Gatot menuturkan pada tanggal 13 November 2021, rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.