Pemeriksaan calon penumpang pesawat di Bandara Soetta. (Iqbal)

NEWS

Alhamdulillah! Pemerintah Akhirnya Dengarkan Jeritan Hati Rakyat, Kini Penumpang Pesawat Cukup Tes Antigen Saja, Bukan PCR

Senin 01 Nov 2021, 13:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akhirnya kini mendengarkan jeritan hati dari rakyat Indonesia.

Sekarang pemerintah secara resmi telah membuat pelonggaran aturan dari syarat perjalanan bagi para calon penumpang pesawat.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi Pers Evaluasi PPKM pada hari ini, Senin (1/11/2021).

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016-2019 itu juga menyebut jika aturan tersebut sudah berlaku di luar Pulau Jawa.

“Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ucapnya menambahkan.

Perubahan aturan tersebt dikatakan oleh Muhadjir Effendy atas usul yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara, diputuskan dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai.

"Pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,”

terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, di Jakarta, Sabtu (30/10).

Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu dibuat karena masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali.

Selain itu, lanjut Safrizal, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum, dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Ia menambahkan pandemi belum sepenuhnya selesai, karena itu  penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan.

Bahkan terus diperkuat,  dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya.

Dia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Safrizal.

Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini  diatur  Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. (cr03)

Tags:
Pemerintah Akhirnya Dengarkan Jeritan Hati Rakyat IndonesiaCalon Penumpang pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCRPenumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR LagiCukup Antigen rakyat Indonesia Bisa Naik Pesawat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor