ADVERTISEMENT

Wah Angin Segar, Pemprov DKI Jakarta Akan Umumkan Besaran UMP 2022

Selasa, 2 November 2021 16:13 WIB

Share
Buruh menggeruduk Balaikota DKI minta kenaikan UMP 2022. (foto: poskota/ deny)
Buruh menggeruduk Balaikota DKI minta kenaikan UMP 2022. (foto: poskota/ deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) DKI Jakarta, bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022. Penyampaian dilakukan setelah menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait masalah pertumbuhan ekonomi. 

"Berdasarkan pengumuman yang bakal dilakukan pada 21 November 2021 dan di tanggal tersebut hari Minggu, maka akan diumumkan dihari Jumat tanggal 19 November 2021," ungkap Kepala Dinas Nakertran DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

"Untuk pembahasan sendiri sudah mulai 2 sampai 3 kali pertemuan, sekarang kita tunggu rilis dari BPS insyaAllah tanggal 5 November  termasuk PDB itu kita bahas lagi," terangnya.

Dikatakannya, bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh atau pekerja telah ditampungnya dan dijadikan bahan diskusi dengan Dewan Pengubah. Karena, dalam memutuskannya harus melibatkan Dewan Pengupah. 

"Sebenarnya banyak permasalahan permasalahan ketenagakerjaan yang perlu dibahas, tidak hanya pengupahan," pungkasnya.  

Lebih lanjut dikatakan Andri Yansyah, bahwa selain pembahasan pembahasan rapat secara formal, pihaknya juga mengaku telah melakukan pembahasan pembahasan secara informal. Termasuk pembahasan dengan serikat pekerja, juga dengan Assosiasi.  

"Cuma pembahasan seperti apa saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail kepada teman-teman media, tetapi upaya itu tetap kita lakukan baik secara formal maupun informal," katanya. 

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjukrasa di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat , Selasa (26/10/2021). 

Para buruh dari penjuru Ibu Kota itu, menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen atau sekitar Rp5 juta. 

"10 persen bukan angka yang tinggi," ucap Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, kepada awak media. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT