ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! Pemeriksaan Syarat Masuk Jalur Dermaga di Kepulauan Seribu Semakin Intensif

Selasa, 2 November 2021 15:58 WIB

Share
Penumpang kapal ojek tradisional dan Kapal Dishub melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di dermaga utama Pulau Pramuka. (ist)
Penumpang kapal ojek tradisional dan Kapal Dishub melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di dermaga utama Pulau Pramuka. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 Kepulauan Seribu intensif melakukan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) dan pemeriksaan syarat memasuki Pulau Permukiman Kepulauan Seribu pada jalur dermaga di PPKM Level 2.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil risiko adanya penyebaran Covid-19 di Pulau Permukiman Kepulauan Seribu.

Seperti halnya Satgas Covid-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang kapal ojek tradisional dan Kapal Dishub, di dermaga utama Pulau Pramuka.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, pengawasan yang dilakukan petugas, meliputi pemeriksaan terhadap para penumpang kapal, dengan menunjukan surat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Pengawasan ditingkatkan di dermaga utama. Petugas melakukan pemeriksaan setiap penumpang yang baru sampai, dengan semua menunjukan surat vaksin melalui apliasi PeduliLindungi," ujar Edi, Selasa (2/11/2021).

Edi menyampaikan, untuk hari ini tercatat sebanyak 104 penumpang kapal yang terdiri dari 62 orang warga Pulau Pramuka, 30 orang tenaga kesehatan dan 12 orang wisatawan.

Dari seluruh pemeriksaan scan barcode diketahui semua penumpang telah menjalani vaksinasi dosis kedua.

"Di tempat lain, petugas Satgas Covid-19 juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT