DKI Bakal Cabut Izin Operasi Klinik yang Masih Tetapkan Harga Tinggi Tes PCR
DKI Bakal Cabut Izin Operasi Klinik yang Masih Tetapkan Harga Tinggi Tes PCR
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, bakal melakukan pengawasan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya klinik yang masih menerapkan tarif tinggi pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR.
Hasil evaluasi, disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) di Balaikota, Senin (1/11/202), Pemprov akan memberikan sanksi bagi klinik penyedia PCR yang nakal.
Sanksi akan diberikan berdasar tingkat kesalahannya. Pemprov DKI bakal mencabut izin operasi klinik yang masih menetapkan harga tinggi untuk tes PCR.
"Sekali lagi nanti ada tahapan-tahapan (pengawasan) tarif PCR, mulai dari peneguran hingga sampai pencabutan izin," ucap Wagub Ariza.
Ariza pun mempersilahkan, masyarakat untuk ikut menyampaikan dan melaporkan kepada Pemprov DKI bila mendapati klinik maupun tempat-tempat pemeriksaan PCR lainnya yang belum menurunkan tarif sebagaimana telah diatur.
"Laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan harga PCR turun karena harga reagen juga menurun. Selain itu pilihan reagen juga semakin bervariasi.