Warga Keluhkan Syarat Surat Rapid Tes Antigen di Dermaga Kali Adem

Selasa 09 Nov 2021, 12:34 WIB
Pelaksanaan tes antigen gratis secara acak di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. (foto: ilustrasi/cr05)

Pelaksanaan tes antigen gratis secara acak di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. (foto: ilustrasi/cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga mengeluhkan masih adanya aturan yang mewajibkan memiliki surat rapid tes antigen, sebagai syarat perjalanan memasuki wilayah Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu warga melalui redaksi Poskota. “Mau nyeberang lewat Kali Adem ke Pulau Seribu kok harus tes antigen ya. Bukannya hanya scan barcode PeduliLindungi bagi yang sudah vaksin. Mohon penjelasan dari Dinas terkait. Terimakasih,” kata warga dari hp 08129931XXXX.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon mengatakan, sesuai dengan penerapan PPKM Level 1, tidak lagi mewajibkan warga memiliki surat negatif rapid tes antigen sebagai dokumen persyaratan perjalanan menuju wilayah Kepulauan Seribu.

“Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui masyarakat yang ingin berkunjung ke wilayah Kepulauan Seribu, sehingga bisa mengikutinya,” kata Hendrico, Senin (8/11/2021).

Lihat juga video “Anggota Komisi I DPRD Sesalkan Ratusan Data Pribadi Guru SMA Bocor”. (youtube/poskota tv)

Ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 206/SE/2021 yang meliputi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, membebaskan kewajiban surat keterangan hasil negatif rapid test antigen sebagai dokumen persyaratan, dan melarang penumpang kapal dengan status keamanan berpergian pada aplikasi PeduliLIndungi berwarna hitam.

“Semoga dengan surat edaran ini, bisa membawa dampak yang positif terhadap harapan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kepulauan Seribu, dan senantiasa koordinasi terapkan prokes yang baik dan benar, sehingga tetap menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Hendrico. (yono/ta)

Berita Terkait
News Update