ADVERTISEMENT

Blak-blakan! Rachel Vennya Janji Kooperatif meski Ada Kemungkinan Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur Karantina

Senin, 1 November 2021 12:50 WIB

Share
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus kabur karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan kasus kliennnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kendati demikian, status Rachel Venny dalam pemeriksaan kali masih sebagai saksi.

"Hari ini kasus Rachel Vennya sudah masuk tahap sidik. Saya belum bisa share apa-apa," ujar Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi.

Lebih lanjut, Indra menjawab adanya kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara selebgram jutaan pengikut itu menjamin kliennya akan bersikap kooperatif.

"Sebagaimana yang sudah rachel sampaikan dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan, Senin (1/11/2021).

Dia menjalani pemeriksaan ke dua terkait kaburnya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 08:58 WIB. Rachel Vennya hadir didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa juga nampak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tak banyak berkomentar, Rachel Vennya hanya meminta doa agar proses pemeriksaan kali berjalan dengan lancar. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT