ADVERTISEMENT

Wow, Rp20,4 Miliar Berhasil Disita Penyidik Dari Tersangka Pinjol JS, Pemodal Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 26 Oktober 2021 10:53 WIB

Share
Sebanyak Rp20,4 miliar disita penyidik dari tangan tersangka JS, koperasi simpan pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB). (Foto/faisal)
Sebanyak Rp20,4 miliar disita penyidik dari tangan tersangka JS, koperasi simpan pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB). (Foto/faisal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menangkap tiga tersangka terkait pengungkapan kasus pembuatan koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang diduga menaungi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, Rp20,4 miliar disita penyidik dari tangan tersangka JS, pemodal koperasi simpan pinjam (KSP) yang menamakan diri Solusi Andalan Bersama (SAB).

Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus  pinjol ilegal di sejumlah titik, beberapa waktu lalu.

Ada tujuh tersangka yang diamankan ketika itu yang berperan sebagai operator penagih maupun penyebar pesan pendek atau SMS blasting.

Mereka semua sudah dilakukan penahanan.

Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan hasil kejahatan pinjol yang merupakan tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di dalam satu kemasan plastik dengan jumlah mencapai Rp20,4 miliar disita penyidik dari tangan tersangka JS

Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar.

Nantinya, uang tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan.

Di atas tumpukan uang itu, dituliskan barang bukti senilai Rp20,4 miliar. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT