JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) illegal.
"Jadi kami (OJK) bersama Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait serta Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol illegal," terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Itu disampaikan Riswinandi secara virtual di acara dialog kebangsaan dalam rangkaian acara HUT Ke-76 RI dan HUT Ke-10 OJK pada tahun
2021 dengan tema : “Peneguhan Cinta Tanah Air dan Semangat Pengabdian Otoritas Jasa Keuangan”.
"Setidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sudah lebih dari 3.631 pinjol illegal berhasil ditindak," tegas Riswinandi.
Riswinandi menegaskan fenomena Pinjol Ilegal di tengah-tengah berbagai capaian serta kontribusi industri fintech lending/peer-to-peer
"Akibat dari banyaknya pemain pinjol illegal ini, citra industri fintech tentu cukup terganggu. Padahal dengan segala keunggulannya Fintech Lending, industri ini sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat kita dalam memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan menjangkau seluruh pihak," terang Riswinandi.
Ia menambahkan harus kita akui memang bahwa literasi keuangan masayarakat di Indonesia masih rendah yakni sebesar 38,03 persen atau setengah dari indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen.
"Jadi dengan kata lain, setengah dari masyarakat kita yang
memiliki akses kepada produk keuangan belum paham mengenai produk keuangannya itu sendiri," tutur Riswinandi.
Akibatnya, banyak sebagian dari masyarakat tersebut masuk ke dalam jebakan pinjol illegal dan harus menanggung beban, bahkan mendapat perlakuan yang mengarah kepada tindakan pidana.
Oleh karena itu, lanjut dia, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech legal dan pinjaman online illegal.
"Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal; sosial media, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas
Waspada Investasi maupun dari satker pengawas.
"OJK juga memiliki kanal komunikasi baik melalui WA, email, ataupun telepon bagi warga yang ingin melakukan pengaduan ataupun bertanya terkait Fintech P2P lending," Riswinandi menambahkan.
Selain itu, secara berkala OJK juga melakukan upgrading list atau daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK baik melalui website maupun kanal sosial media lainnya. Agar masyarakat bisa senantiasa mengetahui mengenai daftar fintech legal yang
terdaftar di OJK. (johara)