JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (3/11/2021) sore.
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru," terang Tongam.
Dia menambahkan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke kepolisian.
SWI, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara: mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
"SWI akan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal," tutur Tongam.
Tonton juga video “Gugat PSI 1 Triliun, Viani: Jika Menang Uangnya Buat Bikin Pusat UMKM”. (youtube/poskota tv)
SWI juga mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK, dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
SWI meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. (johara)