ADVERTISEMENT

Anggota Komisi XI DPR Ajukan Dua Cara Pemberantasan Pinjol ilegal, Perlu Ada Moratorium Izin dan penegakan hukum

Kamis, 28 Oktober 2021 16:38 WIB

Share
Anggota DPR di Komisi XI, DPR Heri Gunawan. (foto: ist)
Anggota DPR di Komisi XI, DPR Heri Gunawan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Bahkan hingga kini, Pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan,  banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya.

Di antaranya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hergun.

Hergun, demikian sapaan akrabnya,  mendesak OJK dan aparat penegak hukum memberantas Pinjol-pinjol ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya, harus ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan.

 Pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga. Diantaranya OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.

Hergun menjelaskan, SWI mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Indonesia. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

Sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Meskipun SWI dan Kominfo sudah menutup ribuan Pinjol ilegal, nampaknya belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal. Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang sedang kesulitan dana," ungkap  legislator dapil Jabar IV ini.

Anggota DPR dari Gerindra itu, ajukan dua cara pemberantasan Pinjol ilegal, yaitu pencegahan dan penindakan dengan penegakan hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT