ADVERTISEMENT

Waduh dalam Sehari, Aplikasi Pinjol Ilegal Tagih 10 Konsumen Gunakan Ancaman Foto Bugil

Senin, 25 Oktober 2021 21:18 WIB

Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (ist)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat aplikasi pinjaman online (pinjol) digerebek polisi.

Dari penggerebekan itu empat orang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Dalam sehari, satu aplikasi menagih lima sampai 10 konsumen.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar kos-kosan yang berlokasi di Jakan Tawang Mangu RT012 RW003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari empat orang yang diamankan, para pelaku menjalankan empat aplikasi pinjol ilegal.

"Keempat aplikasi pinjol ilegal itu adalah Modal Uang, Uanglu, Dana Speed dan Dana Dompet," ujarnya.

Dalam sehari, satu aplikasi dapat menagih konsumen sebanyak 5 sampai 10 orang.

Dalam melakukan penagihan, pelaku menggunakan pengancaman, salah satunya mengancam akan sebar foto bugil yang sudah diedit.

"Tadi kami cek dikomputernya tadi hari ini ada diantara 5 sampai 10 orang pada satu hari. jadi kalo ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang," jelas Auliansyah.

"Sepintas kita tanyakan dengan pelaku mereka kerja pengakuannya antara 5 sampai 10 bulan yang lalu. Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," sambungnya.

Dikatakan Auliansyah, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan guna mengetahui total kerugian korban yang dialami.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tempat aplikasi pinjaman online (pinjol) di dua kamar kos di Jalan Tawang Mangu RT012 RW003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pantauan Poskota di lokasi, dua kos-kosan yang berada di lantai dua dan lantai tiga digerebek.

Di lantai dua, ada dua orang wanita yang bekerja. Sementara di lantai tiga ada dua orang laki-laki yang bekerka.

Dari penggerebekan itu, polisi sempat mengintrogasi keempat pelaku yang berperan sebagai penagih atau debt colletor.

Mereka mengaku bekerja secara online dalam melakukan penagihan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada empat aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan keempat pelaku. Adapun keempat pelaku terdiri dari dua wanita dan dua laki-laki yang bekera secara online.

Aplikasi pinjol ini awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang melapor melalui akun instagram yang merasa resah karena ditagih oleh pinjol tersebut namun dengan kata-kata dan ancaman hingga membuatnya stres.

"Makanya dia melakukan laporan pada kami dan kami menindaklanjuti laporan tersebut dan malam ini kita berhasil lakukan penindakan di sebuah kos-kosqn di daerah Cengkareng," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT