6 Orang Tersangka Pinjol dari 56 Karyawan Sindikat yang Diamankan di Cengkareng

Rabu 20 Okt 2021, 00:22 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar konferensi pers yang digelar Selasa (19/10/2021), terkait kasus penetapan enam orang sebagai tersangka dam kasus sindikat Pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Foto/cr02) 

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar konferensi pers yang digelar Selasa (19/10/2021), terkait kasus penetapan enam orang sebagai tersangka dam kasus sindikat Pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran  Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang tersangka Pijol dari 56 karyawan sendikat yang diamankan di Cengkareng Rabu (13/19/2021) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan terdapat 56 karyawan pinjaman online (Pinjol) yang diamankan saat Polisi melakukan penggerebekan kantor sindikat Pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Setyo kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021). 

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (Collection Desk), JS sebagai "Leader", NS selaku Supervisor, RRL sebagai Penagih, HT sebagai "Leader" dan MSA sebagai "Reporting".

Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat juga telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka sejak 14 Oktober lalu. 

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," terangnya. 

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa 57 unit perangkat komputer CPU, 57 ponsel, 2 unit laptop, dan satu perangkat CCTV.

Tonton juga video "Turnamen Sepak Bola Tarkam Ricuh". (youtube/poskota tv)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang ITE.

Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi. (cr02) 

Berita Terkait

Terus Menyerang Sampai Lawan Tumbang

Sabtu 23 Okt 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update