ADVERTISEMENT
Selasa, 26 Oktober 2021 21:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal menggemparkan masyarakat karena semakin meresahkan.
Sejumlah masyarakat memang banyak jadi korban terkait pinjaman online ini.
Lantas bagaimana caranya agar tidak ikut tertipu? berikut adalah tips untuk menghindari pinjaman online.
Dikutip media sosial Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berikut adalah tujuh tips terhindar dari pinjol ilegal:
1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok
Banyak dari korban pinjol ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterima di ponsel. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Cek Perusahaan Pinjol di Situs Resmi OJK.go.id
Gunakan Fintech (Financial Technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.
3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital
Cek legalitas dan rekam jejak perusahaan pinjol tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT