ADVERTISEMENT

Catat Nih! 7 Cara Anda Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Kecolongan Loh

Selasa, 26 Oktober 2021 21:36 WIB

Share
Bunga pinjaman online dipangkas. (Foto/AFPI)
Bunga pinjaman online dipangkas. (Foto/AFPI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal menggemparkan masyarakat karena semakin meresahkan.

Sejumlah masyarakat memang banyak jadi korban terkait pinjaman online ini.

Lantas bagaimana caranya agar tidak ikut tertipu? berikut adalah tips untuk menghindari pinjaman online.

Dikutip media sosial Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berikut adalah tujuh tips terhindar dari pinjol ilegal:

1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok

Banyak dari korban pinjol ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterima di ponsel. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek Perusahaan Pinjol di Situs Resmi OJK.go.id

Gunakan Fintech (Financial Technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.

3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital

Cek legalitas dan rekam jejak perusahaan pinjol tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT