JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal menggemparkan masyarakat karena semakin meresahkan.
Sejumlah masyarakat memang banyak jadi korban terkait pinjaman online ini.
Lantas bagaimana caranya agar tidak ikut tertipu? berikut adalah tips untuk menghindari pinjaman online.
Dikutip media sosial Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berikut adalah tujuh tips terhindar dari pinjol ilegal:
1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok
Banyak dari korban pinjol ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterima di ponsel. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Cek Perusahaan Pinjol di Situs Resmi OJK.go.id
Gunakan Fintech (Financial Technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.
3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital
Cek legalitas dan rekam jejak perusahaan pinjol tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan
4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar
Hindari peminjaman dengan fee besar. Jangan mudah percaya iklan-iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.
5. Teliti Syarat dan Ketentuan Berlaku
Beberapa pinjol melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu ya syarat dan ketentuannya. Jangan sampai tejebak.
6. Download Penyedia Layanan Aplikasi Resmi
Pastikan download aplikasi di platfoam resmi seperi Google Play atau Apple App Store atau website resmi penyedia Fintech.
7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hindari persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone, foto kartu ATM sampai foto selfie yang memegang kartu identitas.
Sekedar informasi, polisi telah amankan empat orang debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat bekerja di kawasan Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (25/10/2021) malam.
Penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena hendak ditagih debt collector dengan berbagai ancaman.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, warga tersebut mengadu melalui akun instagram dan merasa resah karena kerap ditagih.
"Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjem sebesar 1 juta dan dia sudah bayar 2 juta dan masih ditagih lagi sampai 20 juta," ujarnya kepada wartawan Senin (25/10/2021) malam.
Dikatakan Auliansyah, para pelaku berperan sebagai debt collector yang menagih pinjaman secara online. Adapun dalam aksinya keempat pelaku melakukan pengancaman jika tidak membayar disantet atau disebar foto bugil yang sudag diedit.
"Misalkan tadi ada 'kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'. Yang melaporkan ini adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," jelasnya. (Cr09)