JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manager External Relations Kereta Commuter Indonesia (KCI) Adli Hakim mengatakan, pemotor yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Tanah Abang telah menerobos jalur sebidang yang ilegal alias bukan perlintasan yang terdaftar.
Adli menegaskan, harusnya jalur di Jalan Tenaga Listrik Tanah Abang itu tak boleh digunakan melintas oleh orang atau pengendara kendaraan bermotor.
Itu lah sebabnya jalur sebidang itu tak dilengkapi palang rel kereta api. Menurutnya jalur itu seharusnya tidak dilintasi motor.
"Lokasi tersebut bukan perlintasan yang terdaftar. Jadi peruntukannya memang bukan untuk perlintasan sebidang jalan dengan jalur rel," kata Adli saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa siang tadi pukul 11.45 WIB di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, insiden itu bermula saat pengendara sepeda motor A 2456 XY bernama Duladi berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang.
"Sesampainya di perlintasan rel kereta tanpa palang pintu, tepatnya di pintu air karet, pada saat menerobos perlintasan rel kereta, (motor) tertabrak KRL no reg 2051 jurusan Palmerah - Tanah Abang yang berjalan dari arah selatan ke arah utara," ujar Purwanta.
Beruntung Duladi bisa menghindar dari kecelakaan itu. Ia melompat dari motornya pada detik-detik terakhir sebelum terjadinya tabrakan. "Tidak ada korban jiwa atau luka," kata Purwanta.
Namun sepeda motor yang dikendarai Duladi rusak parah karena terlindas dan masuk ke kolong gerbong kereta. KRL nomor 2051 juga mengalami kebocoran di bagian selang rem gerbong. Akibatnya, KRL jurusan Parung Panjang-Tanah Abang itu tak bisa melanjutkan perjalanan.
PT KCI langsung mengevakuasi seluruh penumpang. Akibat kecelakaan ini, jadwal perjalanan KRL di jalur Tanah Abang-Rangkas Bitung sempat terganggu. (cr-05)