Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar bersama Kapolsek Cimanggis dan Kasat Reskrim menggelar barang bukti uang palsu dengan empat pelaku residivis pembuat Upal. (Angga)

Kriminal

Polisi Cimanggis Bekuk Sarjana Otak Pembuat Uang Palsu Senilai 1 Miliar, Bersama Tiga Pengedar

Kamis 30 Sep 2021, 15:01 WIB

DEPOK, POSKOTA. CO. ID -  Anggota Reskrim Polsek Cimanggis berhasil ungkap jaringan pembuat uang palsu (Upal) bernilai miliaran rupiah lintas provinsi.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pemalsuan uang ini terungkap dan  empat  pelaku tertangkap, setelah resividis kasus upal berinisial MP, (60) tertangkap, saat mempergunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung kelontong daerah Pal Cimanggis pada 15 September 2021.

"Dari tangan MP berhasil menyita barang bukti Upal sebesar Rp900 ribu pecahan Rp  100 ribu. Setelah itu kembali ditangkap  pelaku TS (56) di daerah Beji dengan barang bukti upal Rp1.9 juta. Sedangkan itu anggota kembali menangkap H alias Y (58) dengan barang bukti upal sekitar Rp 109 juta, dan otak pelaku Drs. OD barang bukti upal Rp. 46 juta," ujarnya didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heros dalam jumpa pers di loby Mapolrestro Depok, Kamis (30/9/2021) siang.

Perwira jebolan Akpol 1992 ini menuturkan dari keempat pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berstatus residivis kasus Upal ada tiga orang dan satu lagi kasus traficking.

"Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung. Untuk mendapatkan upal dari pelaku OD perbandingan 1:10 yaitu satu juta uang asli dituker 10 juta uang palsu pecahan Rp. 100 ribu," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Kombes Imran, uang palsu cetakan Rp. 100 dan Rp 50 ribu total mencapai sekitar Rp. 200 juta.

"Serta cetakan uang yang tinggal ditempelkan, mesin printer scaner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia," tambahnya.

Sementara itu Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menuturkan keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan kasus upal dan traficking.

"Otak pembuat Upal OD berstatus sarjana  dan merupakan residivis kasus Upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. Selain itu OD bisa mempunyai keterampilan dalam membuat Upal belajar secara ortodidak," ujarnya.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini mengungkapkan OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali.

"Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin. Keserupaan Upal dengan  uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul," ungkapnya.

"Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara." (angga/PKL02) 

Tags:
Polisi Cimanggis Bekuk SarjanaOtak Pembuat Uang PalsuSenilai 1 MiliarBersama Tiga Pengedar

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor