BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Modus baru yang sangat unik terjadi di kota Bekasi, dimana jajaran Polresta Bekasi Kota menemukan sebuah kasus baru peredaran uang palsu di lingkungan Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Jual beli online menjadi salah satu cara baru modus operandi peredaran uang palsu.
Toko online menjadi salah satu ladang basah peredaran uang palsu, hal itu terungkap seiring tertangkapnya tersangka bernama RD terkait perdedaran uang palsu.
Menurut kapolres metro bekasi kota kombes Aloysius Suprijadi, tersangka melakukan pembelian uang palsu yang dijual melalui toko online.
"Uang palsu yang di beli oleh tersangka di toko online seharga Rp2.000.000 yang dimana nominal tersebut bisa mendapatkan uang palsu sebesar Rp6.000.000".
Saat ini jajaran kepolisan sedang melakukan penahanan tersangka sembari melanjutkan pemeriksaan saksi saksi dan juga pemeriksaan tersangka beserta barang bukti yang di terima. (tuahta aldo rachmansyah)