ADVERTISEMENT

Mengejutkan! JPU Sebut Munarman Terlibat Kegiatan Baiat ISIS di Sejumlah Tempat

Rabu, 8 Desember 2021 20:35 WIB

Share
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (Foto/adji)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," ungkap Jaksa.

Kata JPU, Munarman dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ungkap JPU.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan  Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," kata JPU.

JPU menyebut bahwa propaganda ISIS itu juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, misalnya di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014.

"FAKSI, forum aksi solidaritas islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada Amir atau Pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema 'Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah'," ungkap JPU.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT