BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ibu rumah tangga berinisial PR, berusia 41 tahun diamankan pihak kepolisian karena telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (08/12/2021) sore.
Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, bahwa PR (41) diamankan saat tengah mentransfer uang palsu miliknya ke sebuah tempat jasa transfer uang di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (06/12/2021) lalu.
Menurut Kombespol Aloysius Suprijadi, bahwa pelaku mendapati uang palsu tersebut diperoleh melalui online, dengan perbandingan uang asli membeli uang palsu dan mendapatkan nya dengan tiga kali lipat uang palsu.
"Tersangka mengakui mendapatkan sejumlah uang palsu dengan cara membeli secara online, tersangka mengakui membeli secara online dengan perbandingan membeli dengan harga Rp2 juta dengan uang asli, dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12/2021) sore.
Modus operandi yang dilakukan oleh PR (41) tersebut yaitu, saat pelaku tengah akan melakukan transfer uang palsu miliknya, pada Senin (06/12) lalu pukul 14.30 WIB, di tempat jasa pengiriman (transfer) uang di Kios D2 Cell, jalan raya Jatibening, no.169A RT 07/02, Jatibening Pondok Gede.
"PR saat itu tengah melakukan pengedaran uang palsu di tempat jasa pengiriman uang, dengan mentransfer menggunakan uang palsu, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah itu diketahui, dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut," sambugnya.
Polres Metro Bekasi kota dengan itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang pecahan Rp50 ribu diduga uang palsu.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.
"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (Kontributor/Ihsan Fahmi)