ADVERTISEMENT

Keren! Dalam Sebulan 16 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bareskrim Polri, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi

Senin, 4 Oktober 2021 17:22 WIB

Share
16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)
16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 16 pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti.

Pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja merupakan jaringan sindikat narkoba Jakarta, Banten, Malaysia-Indonesia dan Jaringan Sumatera Barat-Bogor-Jakarta. Senin (4/10/2021).

"Kasusu ini berawal dari terciduknya seorang pengemudi ojeg online berinisial AS di Halte Busway Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur," papar Brigjen Pol Krisno H. Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Penangkapan tersebut pada 6 September 2021 pukul 19:30 WIB,  AS digeledah ditemukan satu paperbag warna putih bertuliskan H&W didalamnya satu kardus warna coklat berisikan 1.300 narkoba pil setan jenis ekstasi dengan brat 532,96 gram.

“Polisi juga amankan HP merk Oppo dan Sepeda motor milik tersangka. Dari pengakuannya AS mengaku disuruh oleh PCB masih ditelusuri,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya.

Lalu polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar ekstasi di Jl. KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Agustus 2021, tiga tersangka yakni berinisial ISP, T dan SR.

Barang bukti yang diamankan yaknio sabu seberat 510 gram, 1 bungkus plastic 200 buti ekstasi, 3 HP dan 2 Timbangan digitial.

Kemudian Polisi juga menciduk pengedar ganja seberat 44 kilogram ganja, dari tujuh tersangka yakni berinisial , RU, RS, MR, RI, R, AR dan JP.ditangkap di Jl. Raya Cibeureum, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Tersangka kedapatan 2 paket kardus besar berisi ganja sebesar 32 kg dan 1 paket kardus brat sebesar 12 kg, ketujuh tersangka dijerat Pasal.

Lalu Polisi juga menangkap pengedar sabu dari lima tersangka di kawasan parkiran Hotel Lynn Serang, Jl. Maulana Yusuf, Cimuncang, Serang Kota, Banten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT