BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ibu rumah tangga pengedar uang palsu di wilayah Pondok Gede diciduk Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, bahwa pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial PR (41) diamankan oleh satuan reserse kiriminal (Satreskrim) Polsek Pondok Gede, pada Senin (06/12/2021) lalu.
"Penangkapan terhadap pengedar uang palsu di wilayah Polsek Pondok Gede ini terjadi pada hari Senin 6 Desember 2021 pukul 14.30 WIB," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12/2021) sore.
Tersangkan ditangkap di kios D2 Cell jalan raya Jatibening, nomer 169A, Pondok gede, saat tengah menggunakan uang palsu tersebut.
Setelah anggota kepolisian menerima informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
"Pada saat itu sekira pukul 14.30 wib itu ada informasi yang di dapatkan oleh anggota adanya seseorang yang menggunakan uang palsu. Kemudian anggota melaksanakan Lidik dilapangan, mengembangkan informasi yang ada. Kemudian di dapat salah satu tersangka berinisial PR," Sambungnya.
Saat itu PR ingin melakukan transfer pada tempat jasa pengiriman uang ke rekeningnya.
"PR saat itu tengah melakukan pengedaran uang palsu di tempat jasa pengiriman uang, dengan mentransfer menggunakan uang palsu. Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah itu diketahui, dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut," sambungnya.
Polres metro Bekasi kota dengan itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang pecahan Rp50 ribu diduga uang palsu.
Lihat juga video “Anies Kecelakaan Beruntun Terjadi di Bogor, Empat Orang Meninggal”. (youtube/poskota tv)
Pelaku PR yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana yang dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu atau uang kertas negara, serta dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman selama lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)