ADVERTISEMENT

Terduga Teroris Munarman Minta Sidang Secara Tatap Muka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Beri Lampu Hijau

Rabu, 8 Desember 2021 15:48 WIB

Share
Suasana di luar ruang sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Suasana di luar ruang sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka yang sebelumnya diajukan pihak Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Diketahui, sidang hari ini, Rabu (8/12/2021) masih berjalan secara online. Artinya, terdakwa Munarman tak dihadirkan di ruang sidang.

Sementara itu, awak media yang meliput jalannya persidangan hanya berada di beranda pengadilan, yang telah disediakan dua unit alat pengeras suara.

Persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan untuk melakukan sidang secara offline atas pertimbangan pihak Munarman yang sudah mengajukan permohonan tersebut, lalu berjanji akan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Pertimbangan lain, lantaran sidang online bisa terganggu sebab masalah sinyal, maka majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sidang Munarman nantinya dilakukan secara offline.

"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes," ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Menimbang bahwa masih memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," imbuhnya.

Pantauan, Poskota.co.id hingga saat ini masih berlangsung proses persidangan yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikabarkan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyampaikan keberatan dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT