DEPOK, POSKOTA.CO. ID - Polres Metro Depok amankan seorang remaja yang menjadi pelaku percobaan kasus pencurian dengan kekerasan alias merampok.
Meski pelaku tidak berhasil mengambil HP korban namun pelaku berhasil melukai korban dengan cara dibacok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan peristiwa kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) ini pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya di warung sembako Nagabe Jaya Perum BDG I RT. 003/023 Blok OC Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, korban Fajar Kurnia Pratama, 18, pelajar kelas 3 SMA, mengalami luka bacok di tangan.
"Karena mencoba mempertahankan HP saat akan diambil sama pelaku, tangan korban terluka akibat menangkis bacokan celurit pelaku hingga terluka parah. HP korban tidak berhasil dibawa namun pelaku berhasil kabur, " ujarnya kepada Poskota didampingi Wakasat Reskrim Polrestro Depok AKP Rudi Ardiana kepada Poskota di ruangan Satreskrim Polres Metro Depok, Rabu (8/12/2021) sore.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan pelaku NH, tamatan SMA ini berhasil ditangkap setelah penyidik dari Tim Opsnal Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob AKP Suparno berkat dari rekaman vidio CCTV di sekitar lokasi.
"Setelah tim opsnal dari unit Resmob melakukan penyelidikan pelaku NH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Cibinong Kabupaten Bogor pada Rabu (1/12/2021) siang," katanya.
Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan dalam aksinya pelaku beraksi bersama kedua temannya.
"Kedua temannya tidak terbukti bersalah pada saat kejadian sedang duduk di atas motor. Pelaku sebagai eksekutor yang turun sambil mengancung-ancungkan celurit ke arah korban saat sedang main HP di warung," ungkapnya.
Sementara itu pengakuan dari pelaku kepada penyidik, lanjut AKBP Yogen, dalam aksinya pelaku berencana akan melakukan minum-minuman keras.
"Sebelum kejadian pelaku bersama kedua temannya MA dan A sudah membeli minuman keras. Setelah lancar menjalankan aksinya pelaku pesta miras," tuturnya.
Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan motif karena tidak memiliki pekerjaan sehingga nekad mengambil jalan pintas melakukan aksi kejahatan.
"Pelaku baru lulus dari SMA, kenakalan remaja akhirnya pelaku nekat mencoba melakukan pencurian kekerasan namun HP yang diincar malah tidak berhasil diambil mala pelaku membacok lengan korban karena mencoba berusaha menangkis, " tutupnya.
"Dalam kejadian ini penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sebilah celurit masih ada bercak darah milik korban, dan satu motor honda PCX putih F5170FGC digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dikenakan ancaman pidana Pasal 365 KUHP Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancam pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (angga)