Kuasa Hukum korban perampasan yang dilakukan oknum satpam, Syair Muthalib, bersama korban berinisial C (44), saat sedang berada di Polres Metro Jakarta Barat.

Jakarta

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli dan Perampasan oleh Belasan Oknum Satpam di Kompleks Klaster Kawasan Kembangan Jakbar

Kamis 23 Sep 2021, 06:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum C (44), yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum satpam kompleks perumahan miliknya, menjelaskan duduk perkara yang dialami oleh kliennya.

Pada perkara ini, Syair Muthalib, kuasa hukum C, menyebut kliennya tersebut menjadi korban perampasan. Sementara dugaan pungli yang telah beredar, dirinya enggan berkomentar.

Dia menyebut, untuk dugaan kasus pungli yang dialami, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Sementara Syair memastikan, kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan menjadi korban pungli yang dilakukan oleh oknum satpam kompleks.

"Kami hanya melaporkan kejadian kemarin ya, perampasan dan klien kami sampai saat ini pun tidak memberikan statement apapun kepada media manapun bahwa ada pungli yang dilakukan oleh satpam," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Syair menceritakan kronologi dugaan perampasan yang dialami oleh kliennya. Kejadian berawal pada Senin (20/9), saat mobil pengangkut tanaman kliennya memasuki kompleks perumahan.

Namun tiba-tiba, belasan satpam menghadang mobil bak dan memaksa untuk menghentikan mobil tersebut.

"Ada oknum satpam yang tiba-tiba masuk kemudian memaksa kendaraan klien kami untuk dikeluarkan dan barang-barangnya pun dirampas dan dipindahkan ke tempat satpam," jelas Syair.

Menurut Syair, penghadangan yang dilakukan oleh belasan oknum satpam tersebut berdasarkan perintah oleh seseorang.

Sementara itu, korban bernama C menduga bahwa alasan oknum satpam tersebut melakukan penghadangan lantaran renovasi rumah yang tengah dilakukan tidak mengantongi izin.

Padahal menurut dia, sejauh ini dia sudah melakukan  pengurusan perizinanan. Bahkan sudah meminta izin kepada RT, RW dan tetangga sekitar.

"Sudah kita ikutin semua. Ada surat ijin dari RT, dari tetangga, pengurusan IMB, kan, harus ada izin dari RT, semua sudah kita ikutin," kata C kepada awak media.

Menurut C, proses penghadangan itu telah berlangsung sejak Februari 2021. Namun kejadian perampasan baru kali ini terjadi ia alami.

"Sebelumnya material saya juga tidak boleh masuk, semua dipersulit lah," jelas C.

Surat Tertulis Permintaan Uang Izin Membangun

Dikatakan C, sebelum merenovasi rumah di kompleks tersebut, dirinya diberikan surat tertulis semacam kesanggupan untuk mentaati peraturan yang diberikan oleh pengurus setempat.

Pada surat tertulis itu, ada permintaan uang izin membangun sebesar Rp5 juta dan uang jaminan membangun sebesar Rp10 juta.

"Yang jaminan mungkin deposito, tapi saya enggak tahu, tapi dia menyebutnya surat izin membangun, dan surat jaminan untuk membangun," paparnya.

C sebenarnya tidak mempermasalahkan uang tersebut, sebab memang dalam aturan membangun di kompleks tersebut, ada uang deposito yang harus dibayarkan sebagai jaminan tidak merusak fasilitas umum atas renovasi yang dilakukan.

"Surat itu muncul setelah proyek saya diberhentikan, jadi yang saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan itu sejak 2020," ucapnya.

Sejauh ini, pihak C belum ada rencana untuk berdamai, sebab tindakan yang dilakukan oleh oknum satpam itu dinilai merupakan tindakan yang tidak berdasar.

"Jadi klien kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian," kata kuasa hukum.

Sebelumnya, emak-emak dikepung belasan Satpam gara-gara tanaman hias di komplek perumahan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kericuhan antara belasan Satpam dan emak-emak tersebut pun viral di media sosial (Medsos) Instagram.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @forumwartawanpoli menunjukan, belasan Satpam yang menggunakan rompi hijau stabilo terlibat perseteruan dengan emak-emak.

Di lokasi tampak mobil bak yang mengangkut sejumlah bibit tanaman hias.

"Diduga diintimidasi sejumlah Security karena tidak mau memberikan sejumlah uang," tulis keterangan video tersebut.

Dalam keterangan video juga dijelaskan, bila pihak Security melarang warga tersebut menurunkan tanaman hias dari atas mobil bak.

Tanaman hias beserta mobil bak tersebut pun disita pihak Security karena si pemilik tidak mau memberikan uang keamanan.

"Jadi ada salah satu warga mengirimkan barang berupa tanaman hias, tiba-tiba dihadang oleh security kurang lebih 20 orang, melarang menurunkan tanaman ke rumah warga tersebut dan mobil tanamannya diambil alih karena tidak mengasih uang keamanan," tulis keterangan video.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa kericuhan yang melibatkan 16 Satpam dengan pasangan suami istri tersebut terjadi pada Senin (20/9/2021) siang kemarin.

"Dihalangin mau naro tanaman dia bawa tanaman ke rumah, dihalangin, sampai dorong-dorongan sampai ribut," ujar Joko, Selasa (21/9/2021).

Joko mengatakan, saat ini korban yang merupakan suami istri sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan korban.

"Belum masih diklarifikasi kalau sudah tau ceritanya, langkah apa gimana lagi kita klarifikasi," jelasnya.

Dikatakannya, kemungkinan antara pasutri dan petugas keamanan komplek tersebut dilatar belakangi masalah internal.

"Mungkin masalah internal pengurusan lingkungan tapi sedang kita dalamin," pungkasnya. (Cr01)

Tags:
viral sejumlah satpam komplek minta uang keamanankasus pungli dan perampasan milik warga komplek di kembangan jakbarkorban perampasan dan pungli di komplek kembanganbelasan satpam komplek di kembangan rampas dan minta punglipungliuang keamanan di komplek kembangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor