Oleh Yulian Saputra, Wartawan Poskota
SEBANYAK 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah. Mereka diberhentikan dengan hormat.
Pemberhentian atau pemecatan tersebut berlaku efektif per 30 September 2021 mendatang. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021) lalu.
“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alex.
Pro-kontra lantas muncul menyusul pemecatan ini. Sebagian menegaskan keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan, telah sesuai dengan undang-undang.
Sebagian lainnya menilai pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan bentuk pelanggaran.
Bahkan ada yang menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen yang diangkat oleh KPK.
Terlebih rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.
Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.
Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara.
Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.