Akhirnya Ketua RW Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Kompleks Kawasan Kembangan Jakarta Barat

Kamis 23 Sep 2021, 22:35 WIB
Pengurus RW011, Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Amir. (foto: poskota/cr01)

Pengurus RW011, Kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Amir. (foto: poskota/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus RW 011 Kembangan, Amir, menjelaskan duduk perkara kasus oknum satpam yang diduga melakukan pungli dan perampasan mobil terhadap korban berinisial C (44) di kompleks perumahan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Amir mengatakan, proyek renovasi rumah yang dilakukan oleh C, belum mengantongi izin dari pengurus RW setempat. Maka dari itu, mobil yang masuk kompleks yang membawa karangan bunga ditahan oleh satpam.

"Kita bisa lihat aturan di lingkungan kita semua mobil diharuskan melewati pos satu supaya memudahkan pengawasan dan material yang mau masuk kita minta ada surat izin," ujarnya saat ditemui, Kamis (23/9/2021).

Menurut Amir, pihak C sebelumnya sudah melakukan mediasi terkait renovasi rumah yang akan dilakukan. Namun dalam melakukan renovasi rumah, ada aturan yang harus dilakukan dan diikuti.

Salah satu aturan yang harus diikuti adalah terkait perizinan yang memang sudah disepakati dari pengurus RW dan warga setempat.

"Nah mereka kan ngotot tidak ada ijin terus ngotot ini proyek dia, rumah dia, jadi gamau tau dari situ dari pihak keamanan melarang, kalau belum ada ijin jangan diturunkan," jelas Amir.

Amir mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak C dalam melakukan proses pembangunan atau renovasi rumah adalah memperhatikan situasi dan keamanan tetangga sekitar.

Diketahui, pihak C melakukan renovasi rumah sejak tahun 2019. Saat itu C mengatakan kepada pengurus RW bahwa akan melakukan renovasi rumah selama dua bulan. Namun hingga Maret 2020 proses renovasi rumah masih terus berjalan.

"Ada tetangga yang anaknya mau sekolah, dia merasa terganggu karena suara dari renovasi rumah itu karena anaknya sekolah online kan. Nah kita coba sosialisasi supaya renovasi rumah yang menimbulkan kebisingan agar dilakukan setelah jam sekolah, tapi dia gak mau tahu," paparnya.

Kemudian dalam aturan yang diberikan pengurus RW, di situ sudah ada perjanjian bahwa jika warga kompleks ingin merenovasi atau membangun rumah, ada uang sebesar Rp5 juta sebagai iuran dan Rp10 juta sebagai uang deposito.

Uang Rp10 juta itu, kata Amir, sebagai jaminan bahwa dalam proses pembangunan, tidak ada fasilitas umum yang dirusak akibat pembangunan atau renovasi rumah yang dilakukan.

Berita Terkait
News Update