Permudah Pelayanan, Polresta Tangerang Buka Layanan SIM Keliling, Cek Dokumen Kelengkapannya di Sini

Kamis 23 Sep 2021, 22:05 WIB
Layanan SIM keliling di Mall Ciputra Citra Raya Tangerang. (foto: veronica prasetio)

Layanan SIM keliling di Mall Ciputra Citra Raya Tangerang. (foto: veronica prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Kota Tangerang memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakan Kabupaten Tangerang.

Layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke Satlantas Polresta Tangerang.

"Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa fotokopi KTP dan SIM yang lama," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra, Kamis (23/9/2021).

Tak lupa, Roby mengingatkan masyarakat untuk selalu perhatikan jadwal SIM keliling karena sewaktu-waktu bisa berubah.

"Jadwalnya bisa berubah-rubah dan berpindah di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujarnya.

Roby menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan diproses di Polresta Tangerang.

"Jangan sampai masa berlaku SIM habis. Nanti jika habis tidak bisa di mobil SIM keliling namun harus ke Satlantas Polresta Tangerang," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)


 

Berita Terkait
News Update