ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya: Merokok Sambil Berkendara? Awas, Denda Rp750 Ribu dan Hukuman Penjara Menanti Anda!

Rabu, 22 September 2021 15:31 WIB

Share
TMC Polda Metro Jaya Imbau Pengendara untuk Tidak Merokok di Jalan Sambil Menyetir (Foto: Istimewa)
TMC Polda Metro Jaya Imbau Pengendara untuk Tidak Merokok di Jalan Sambil Menyetir (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi yang merokok sambil berkendara dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 750 ribu.

Sebenarnya merokok sambil berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi saja, tetapi bara dan juga asap rokok bisa masuk ke mata pengemudi yang tentu saja memungkinkan terjadinya sebuah kecelakaan.

Gangguan Pengemudi yang Disebabkan Saat Merokok:

- Gangguan visual: Ini terjadi saat pengemudi mencari rokok dan pemantik api di sekitar mobil mereka;

- Gangguan kognitif: Otak pengemudi difokuskan untuk menemukan dan kemudian menyalakan rokoknya

- Distraksi manual: Hal ini terjadi karena pengemudi umumnya diminta untuk melepaskan kedua tangan dari kemudi untuk menyalakan rokok mereka. Setelah rokok dinyalakan, pengemudi akan tetap mengemudi dengan satu tangan dari setir untuk merokok saat mengemudi.

Mereka kemudian akan terganggu oleh kebutuhan untuk membuang abu baik ke dalam baki rokok mobil atau keluar dari jendela. Seluruh proses menyalakan dan mengisap rokok saat mengemudi sangat berbahaya.

Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 65.000 orang tewas dalam tabrakan mobil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT