JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Timur menertibkan puluhan spanduk iklan rokok. Penertiban dilakukan di tiga kecamatan sekaligus.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, sebanyak 22 spanduk iklan rokok ditertibkan selama masa operasi 13-20 September 2021.
"Jadi ada 22 spanduk iklan rokok yang ditertibkan ya, di 22 lokasi," ungkapnya saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (21/9/2021).
Pun 22 lokasi tersebut mencakup tiga wilayah kecamatan di Jakarta Timur, yakni Kecamatan Cakung, Duren Sawit, dan Pulogadung.
"Penertiban dilakukan di 12 lokasi indoor dan 10 lokasi outdoor. Indoor di dalam ruang misalnya di dalam supermarket, mini market. Untuk outdoor, (spanduk) dipasang di atap warung," jelasnya.
Menurutnya penertiban spanduk iklan rokok dilakukan secara persuasif.
"Penertiban sesuai ketentuannya diminta untuk diturunkan dan tidak dipasang lagi," katanya.
Sebagai informasi, penindakan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Lalu mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.
"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," terangnya.