Pengusaha Tembakau dan Ritel Kian Terpuruk, Anies Terbitkan Sergub Larang Pedagang Pajang Rokok di Tempat Jualan

Minggu 19 Sep 2021, 02:07 WIB
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menggelar Webinar terkait Gubernur Anies yang melarang pedagang memajang rokok di tempat jualan. (Foto/tangkapanlayarzoommeeting) 

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menggelar Webinar terkait Gubernur Anies yang melarang pedagang memajang rokok di tempat jualan. (Foto/tangkapanlayarzoommeeting) 

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Penertiban reklame rokok di mini market, maupun warung-warung biasa belakangan digencarkan Satpol PP DKI.

Mereka tak hanya menutupi, tapi juga mengangkuti barang yang diperjualkannya itu.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan penertiban sebagaimana Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.  

Meski demikian, hal itu turut diprotes para pelaku usaha rokok dan pengusaha pusat perbelanjaan.

Mereka menilai apa yang menjadi kebijakan Gubernur Anies tersebut, kian memperpuruh Industri Hasil Tembakau (IHT) .

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," terang Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2021).

Dalam paparannya, Ia juga menjelaskan bahwa Sergub ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Sementara itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta menyampaikan, langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Sergub ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat," tegasnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Video Tabrak Pedagang Hingga Balita, Pengemudi Mobil Dihajar Massa Yang Kesal. (youtube/poskota tv)

Hal ini berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Aturan ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021 lalu.

Berita Terkait
News Update