JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi bagi toko kecil dan swalayan di Jakarta. Instruksi itu terkait penutupan etalase atau poster rokok yang masih beredar di sejumlah minimarket dan pasar swalayan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Salah satu alasan pemerintah melakukan penertiban poster rokok adalah bertujuan untuk Jakarta bebas rokok.
"(Penertiban) itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi itu, pegawai minimarket di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Hendrawan (29) mengatakan, kebijakan tersebut harus dikaji lebih lanjut.
Menurut dia, penertiban poster rokok tidak efektif untuk menekan Jakarta bebas asap rokok.
Hendrawan sendiri baru mengetahui bahwa poster rokok di dalam sebuah mini market dilarang dibentangkan.
"Menurut saya adanya poster rokok ini biasa aja, gak berpengaruh untuk Jakarta bebas asap rokok," ujarnya saat ditemui, Jumat (17/9/2021).
Hendrawan menambahkan, hampir rata-rata pria maupun wanita yang sudah dewasa saat ini sudah mulai merokok.
Jika memang mau menekan Jakarta bebas asap rokok, menurut Hendrawan, bukan dengan melakukan penertiban poster.
"Misalnya kayak kebijakannya tentang penjualan rokok lebih ditekankan lagi, bukan posternya yang ditertibkan," jelasnya.