JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan rokok bakal diperketat di Jakarta. Pasalnya Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 Juta bagi warung atau pedagang yang menjual rokok pada anak-anak.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ariza mengungkapkan, penjualan rokok kepada anak-anak melanggar aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Ia pun meminta pada toko tidak jual rokok ke anak di bawah umur.
"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," paparnya.
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarker ataupun minimarket.
Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang.
Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibukota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
Tonton juga video Miliki 40 Bungkus Plastik Sabu Siap Edar, Pria di Lebak Ini Diciduk Satresnarkoba. (youtube/poskota tv)
Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran. (deny)