ADVERTISEMENT

Platform Ekspedisi Online Dicatut Namanya, Pihak Perusahaan Akan Somasi Oknum Penipu

Jumat, 17 September 2021 23:47 WIB

Share
PT Multi Kurir akan somasi oknum pelanggar hak cipta. (ist)
PT Multi Kurir akan somasi oknum pelanggar hak cipta. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Platform ekspedisi online, PT Multi Kurir Digital, secara resmi telah memiliki izin hak cipta dan perusahaannya berkembang pesat hingga memiliki 25 kantor cabang di kota-kota besar seluruh Indonesia.

Kepopulerannya tersebut ternyata dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mendompleng merek multi kurir.

"Mereka oknum itu memasang iklan merchant layanan ekspedisi digital dengan menggunakan merek saya di google, para pelanggannya pada komplain ke perusahaan kita padahal itu bukan kita yang melakukannya," kata Direktur Bisnis PT Multi Kurir Digital, Putut Wintono, di kawasan Jalan Ternate No. 12 C, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Rahmat Ibrahim selaku Direktur Operasional menghimbau kepada masyarakat yang membuka merchant layanan ekspedisi digital untuk tidak menggunakan nama, merek, logo tanpa izin untuk kepentingan pribadi.

"Kita akan somasi mereka untuk melakukan klarifikasi," tambah Putut Wintono.

Bersama kuasa hukumnya, Faisal Lubis, SH, pihaknya akan memproses ke jalur hukum karena sudah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

"Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Postel dan Kominfo, mereka sangat jelas melanggar UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta," pungkas Faisal Lubis, SH. (*/mia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT