ADVERTISEMENT

Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Iklan Rokok di Sejumlah Pasar Swalayan dan Toko Kelontong

Jumat, 17 September 2021 21:03 WIB

Share
Satpol PP Jaktim lakukan pernertiban di pasar swalayan dan kelontong. (ist)
Satpol PP Jaktim lakukan pernertiban di pasar swalayan dan kelontong. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satpol PP Jakarta Timur lakukan penertiban iklan hingga pajangan produk rokok di minimarket serta tempat usaha lain yang menjajakan rokok. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menerangkan dalam penertiban pihaknya menyasar ke minimarket, pasar swalayan, sampai warung kelontong di pinggir jalan. 

"Warung kelontong termasuk. Sepanjang iklan rokok dipasang di media luar ruang itu bagian dari objek penindakan," ujar Budhy kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Penindakan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. 

Perdana DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. 

Lalu mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.

"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," terangnya. 

Kata Budhy, pihaknya tak melarang adanya penjualan produk rokok.

Namun yang dilarang yakni memajang iklan produk rokok yang dapat menarik warga mengonsumsinya. 

Menurut dia, hasil penindakan sementara di tempat usaha yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Timur, para pelaku usaha kooperatif dengan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT